Pesatnya perkembangan saat ini, membuat Barantan tidak lagi hanya menjaga sumber daya alam hayati dari hama penyakit hewan dan tumbuhan.
Barantan hingga saat ini sudah mampu membuktikan sebagai benteng terdepan dalam menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
Barantan juga bagian dari perlindungan sumber daya alam hayati pertanian dari ancaman hama penyakit yang berbahaya.
Upaya melindungi sumber daya alam hayati dan petani senantiasa menjadi fokus pemerintah, untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan bagi bangsa.
Urgensi penyempurnaan ini karena penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dirasa masih kurang efektif, karena lebih mengedepankan paradigma perlindungan tanpa mempertimbangkan akses pemanfaatan.
Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Mencegah masuk dan tersebarnya hama tanaman melintasi perbatasan telah diatur dunia melalui standar internasional